Membeli rumah
secara tunai maupun kredit pemilikan rumah (KPR), sebaiknya memerhatikan status
dari lahan yang hendak dibeli. Cara paling gampang adalah melihat jenis
sertifikat yang dimiliki. Sertifikat ini nantinya menjadi bukti yang sah bahwa
Anda memang memiliki hak atas lahan yang di atasnya dibangun rumah atau untuk
tujuan lain.
Dikutip dari laman
Bangunrumahkpr, berikut beberapa jenis sertifikat kepemilikan lahan atau tanah yang berlaku di
Indonesia:
1.
Girik.
Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu tanah. Dokumen ini adalah
bukti penguasaan sebidang lahan yang biasaya bekas hak milik adat. Nama lain
dari girik tanah adat, petok, ricik, ketitir dan sebagaianya. Lahan pada girik belum terdaftar di Badan
Pertanahan Negara (BPN). Oleh sebab itu jika Anda membeli tanah yang bukti
kepemillikannya berupa girik, Anda mesti mengurus sertifikatnya ke BPN. Girik
tidak punya status hukum, namun menjadi alat bukti dalam mengurus sertifikat.
Hal yang perlu diperhatikan yaitu, nama yang tertera pada girik harus sama
dengan yang ada di akta jual beli. Selain itu perlu pembuktian dengan dokumen
pendukung untuk menjelaskan kepemilikan lahan sebelumnya. Riwayat kepemilikan
lahan ini dibutuhkan jika akan meningkatkan status sertifikan menjadi
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
2.
Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika rumah yang hendak dibeli masih berstatus SHGB,
maka Anda hanya diizinkan menggunakan lahan untuk berbagai keperluan seperti
membangun rumah atau lainnya dalam jangka waktu tertentu. Lahan atau tanahnya
masih milik negara. Batasan pemakaian lahan kadang mencapai 30 tahun dan setelah itu dapat
diperpanjang 20 tahun. Usai batas waktu pemakaian selesai, pemegang sertifikat
harus segera memperpanjangnya. Biasanya lahan SHGB dikelola oleh developer seperti
untuk perumahan, apartemen, hingga gedung perkantoran. Jadi ingat, dalam SHGB, Anda
tidak sepenuhnya memiliki rumah tersebut karena lahannya tidak diserahterimakan
pada Anda dan masih milik negara.
3.
Sertifikat
Hak Milik (SHM). Usahakan dalam membeli rumah atau lahan sudah memiliki bukti
kepemilikan SHM. Pemegang sertifikat punya hak penuh atas kepemilikan lahan
pada luas tertentu seperi yang disebut dalam sertifikat. Sertifikat ini tidak
punya batasan waktu seperti pada SHGB. Nama yang tercantum pada sertifikat
adalah pemilik sah berdasarkan hukum di Indonesia. Untuk memperoleh SHM harus
melalui notaris/PPAT yang menguruskannya ke BPN. Pemohon SHM tinggal menyiapkan
berkas yang diperlukan dan membayar jasa notaris PPAT. SHM hanya boleh dimiliki
warga negara Indonesia.