Lazada Indonesia
Home » , , , , » Ingin Membeli Rumah? Kenali Dulu Jenis Sertifikat Ini

Ingin Membeli Rumah? Kenali Dulu Jenis Sertifikat Ini



Membeli rumah secara tunai maupun kredit pemilikan rumah (KPR), sebaiknya memerhatikan status dari lahan yang hendak dibeli. Cara paling gampang adalah melihat jenis sertifikat yang dimiliki. Sertifikat ini nantinya menjadi bukti yang sah bahwa Anda memang memiliki hak atas lahan yang di atasnya dibangun rumah atau untuk tujuan lain.  

Dikutip dari laman Bangunrumahkpr, berikut beberapa jenis sertifikat  kepemilikan lahan atau tanah yang berlaku di Indonesia:

1.       Girik. Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu tanah. Dokumen ini adalah bukti penguasaan sebidang lahan yang biasaya bekas hak milik adat. Nama lain dari girik tanah adat, petok, ricik, ketitir dan sebagaianya. Lahan pada girik belum terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN). Oleh sebab itu jika Anda membeli tanah yang bukti kepemillikannya berupa girik, Anda mesti mengurus sertifikatnya ke BPN. Girik tidak punya status hukum, namun menjadi alat bukti dalam mengurus sertifikat. Hal yang perlu diperhatikan yaitu, nama yang tertera pada girik harus sama dengan yang ada di akta jual beli. Selain itu perlu pembuktian dengan dokumen pendukung untuk menjelaskan kepemilikan lahan sebelumnya. Riwayat kepemilikan lahan ini dibutuhkan jika akan meningkatkan status sertifikan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
2.       Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika rumah yang hendak dibeli masih berstatus SHGB, maka Anda hanya diizinkan menggunakan lahan untuk berbagai keperluan seperti membangun rumah atau lainnya dalam jangka waktu tertentu. Lahan atau tanahnya masih milik negara. Batasan pemakaian lahan kadang  mencapai 30 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang 20 tahun. Usai batas waktu pemakaian selesai, pemegang sertifikat harus segera memperpanjangnya. Biasanya lahan SHGB dikelola oleh developer seperti untuk perumahan, apartemen, hingga gedung perkantoran. Jadi ingat, dalam SHGB, Anda tidak sepenuhnya memiliki rumah tersebut karena lahannya tidak diserahterimakan pada Anda dan masih milik negara.
3.       Sertifikat Hak Milik (SHM). Usahakan dalam membeli rumah atau lahan sudah memiliki bukti kepemilikan SHM. Pemegang sertifikat punya hak penuh atas kepemilikan lahan pada luas tertentu seperi yang disebut dalam sertifikat. Sertifikat ini tidak punya batasan waktu seperti pada SHGB. Nama yang tercantum pada sertifikat adalah pemilik sah berdasarkan hukum di Indonesia. Untuk memperoleh SHM harus melalui notaris/PPAT yang menguruskannya ke BPN. Pemohon SHM tinggal menyiapkan berkas yang diperlukan dan membayar jasa notaris PPAT. SHM hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia.

Comments
0 Comments

0 orang bicara: